VONIS.ID - Seorang residivis berinisial RS (36) asal Samarinda, Kalimantan Timur kembali harus berhadapan dengan hukum setelah terbukti menjadi polisi gadungan dan diamankan petugas patroli Samapta Polresta Samarinda, Kamis (24/3/2022).
Informasi dihimpun, RS mengaku sebagai seorang polisi dengan bermodalkan pistol mainan dan melakukan tindak pemerasan di Jalan AM Sangaji, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang.
"Kepada korban, pelaku saat itu mengaku sebagai anggota polisi sambil menunjuk senjata api (mainan), dan pelaku langsung merampas uang serta ponsel korban," ucap Kanit Reskrim Polsek Sungai Pinang, Ipda Bambang Suheri saat dikonfirmasi usai penangkapan.
Lanjut dikatakan Bambang, setelah melakukan pemerasan korban RS pun yang merasa curiga dengan gelagat polisi gadungan itu membuntuti pelaku. Hingga akhirnya RS diketahui bukanlah polisi yang sesungguhnya.
"Jadi sebelum kita amankan, pelaku terlebih dahulu diamankan korban dan warga, korban ini curiga dan membuntuti pelaku, saat tertangkap, pelaku ketahuan sebagai polisi gadungan dan sempat diamuk warga," terangnya.
Bambang menjelaskan, saat beraksi, RS mengincar warga yang diduga akan membeli narkoba. Korban yang takut dengan ancaman RS yang membawa pistol tanpa perlawanan seketika menyerahkan uang dan barang berharga.