Sabtu, 4 Mei 2024

Hukum

Beroperasi di Konsesi PT MHU, Dua Perusahaan Tambang Ilegal di Kukar Juga Rugikan Petani

Rabu, 31 Januari 2024 17:38

Lokasi kegiatan tambang ilegal di Loajanan, Kukar

VONIS.ID - Dua perusahaan tambang batu bara ilegal ditemukan beroperasi di wilayah Desa Bakungan, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim).

Aktivitas tambang ilegal itu ditemukan oleh Tim Patroli PT Multi Harapan Utama (MHU). Dimana, saat itu salah satu Tim Patroli yang dipimpin oleh Chief Security MKI.

Saat melakukan pengambilan titik koordinat untuk memastikan lokasi kejadian, ditemukan bahwa lokasi kegiatan tersebut masuk dalam wilayah konsesi Km 2.400-3.100 Jalan Hauling, Desa Bakungan, Kecamatan Loa Janan.

Dalam temuan itu, Chief Security MKI mengungkapkan, setidaknya ada dua penambang ilegal di konsesi tersebut.

Penanggu jawab penambang pertama merupakan warga Loa Janan berinisial AB. Dengan lahan IUPK MHU yang tergangu pada koordinat -0503098-9931463 dan -0503399-9931994. Terganggu dari Jalan Hauling KPB masuk lubang galian sedalam 100 Meter.

"Jadi ada dua kelompok yang menambang tanpa izin. Di lokasi penambangan pertama sudah ada batubara yang menumpuk 500 meter kubik," ujarnya, Selasa (30/1/2024). 

Chief Security MKI menuturkan, rencana hauling tumpukan batubara tersebut menunggu jalan baru dari lubang pertama ke koneksi Jalan KPB Km 3.100 pada Koordinat -0503100-9931464 dan -0503272-9931530.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal