VONIS.ID - KUHP Perdata dinilai bertentangan dengan Al-Qur'an Surat Al-Baqarah ayat 278-280.
Hal ini mendasari dua warga menggugat KUHP Perdata ke Mahkamah Konstitusi atau MK.
Adapun pasal yang digugat adalah pasal riba.
Selain bertentangan dengan Islam, riba juga dianggap bertentangan dengan UUD 1945.
Adapun dua warga yang menggugat yakni warga Kota Bekasi Edwin Dwiyana dan warga Kabupaten Bogor Utari Sulistyowati.
"Menyatakan materi muatan Pasal 1765 KUHPerdata, Pasal 1766 KUHPerdata, Pasal 1767 KUHPerdata, dan Pasal 1768 KUHPerdata bertentangan dengan Pasal 1 ayat (1), Pasal 29 ayat (2), Pasal 1 ayat (1) Aturan Peralihan, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," demikian permohonan keduanya sebagaimana dilansir MK di situsnya, Minggu (11/6/2023).
Pemohon mengutip Al-Qur'an Surat Al-Baqarah ayat 278-280 yang artinya:
"Wahai orang-orang yang beriman, tinggalkanlah apa yang tersisa dari riba, jika kalian adalah orang-orang yang beriman. Maka jika kalian tidak meninggalkan, maka umumkanlah perang kepada Allah dan Rasul-Nya. Maka jika kalian bertaubat, maka bagi kalian adalah pokok harta kalian. Tidak berbuat zalim lagi terzalimi. Dan jika terdapat orang yang kesulitan, maka tundalah sampai datang kemudahan. Dan bila kalian bersedekah, maka itu baik bagi kalian, bila kalian mengetahui"