VONIS.ID - Mahkamah Agung menerima permohonan kasasi Ferdy Sambo.
Mahkamag Agung menganulir hukuman mati Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.
"Penjara seumur hidup" Putusan Kasasi Mahakamah Agung, dikutip dari detik.com.>>>
Diketahui, Ferdy Sambo sebelumnya mengajukan banding atas vonis mati yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan hukuman mati itu.