VONIS.ID, NUNUKAN – Kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa gadis 21 tahun di Nunukan pada 8 Mei 2024 lalu akhirnya berujung dengan ditetapkannya seorang tersangka oleh pihak kepolisian.
Tersangka itu tak lain adalah oknum aparatur sipil negara (ASN) di Disdukcapil Nunukan, Kalimantan Utara yang bernama AH.
Naiknya status tersangka AH itu bahkan telah dikonfirmasi oleh pihak Polres Nunukan.
“Iya, (jadi tersangka), kemarin sudah kita naiknya statusnya sebagai tersangka,” ucap Kasat Reskrim Polres Nunukan, AKP Lusgi Simanungkalit, Senin (27/5/2024).
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, namun pada kesempatan sebelumnya, saat AH diperiksa dirinya tak pernah mengaku telah melakukan pelecehan seksual kepada korban.
Namun demikian, Lusgi menegaskan kalau pembantahan yang dilakukan AH tidak lantas menyurutkan penetapannya sebagai tersangka.