VONIS.ID - Bupati Kapuas (Kalimantan Tengah), Ben Brahim S Bahat dan anggota DPR RI dari Partai NasDem, Ary Egahni Ben Bahat, ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka.
Sekedar informasi, baik Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahni Ben Bahat, merupakan pasangan suami istri.
Dilansir dari CNN Indonesia, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan Ben Brahim dan Ary telah memenuhi panggilan penyidik KPK pada Selasa (28/3).
Keduanya diperiksa sebagai tersangka dan bakal ditahan.
"Kedua pihak yang telah ditetapkan tersangka saat ini telah hadir di Gedung Merah Putih KPK. Masih sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh tim penyidik KPK di lantai 2," kata Ali.