IMG-LOGO
Home Nasional Catat!! Pembeli Kendaraan Bekas Gratis Balik Nama, Hanya Perlu Bayar PKB hingga BPKB
nasional | Umum

Catat!! Pembeli Kendaraan Bekas Gratis Balik Nama, Hanya Perlu Bayar PKB hingga BPKB

oleh Alamin - 20 Mei 2025 06:07 WITA

Catat!! Pembeli Kendaraan Bekas Gratis Balik Nama, Hanya Perlu Bayar PKB hingga BPKB

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk segera melakukan proses balik nama kendaraan sesuai dengan identitas pemilik sebenarnya. Hal itu disampaika...

IMG
Ilustrasi BPKB dan STNK/Foto: ist

VONIS.ID - Pemerintah mengimbau masyarakat untuk segera melakukan proses balik nama kendaraan sesuai dengan identitas pemilik sebenarnya. 


Hal itu disampaikan Dirjen Keuangan Daerah, Agus Fatoni, yang juga anggota Tim Pembina Samsat Nasional.


Ia menyebut pembeli kendaraan bekas kini tidak perlu lagi mengeluarkan biaya untuk bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). 


Hal ini karena pemerintah telah menghapus beban tersebut sebagaimana termaktub dalam Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).


Dalam beleidnya dinyatakan bahwa obyek BBNKB hanya berlaku untuk penyerahan pertama kendaraan, yakni saat pembelian baru dari diler.


Sementara transaksi kendaraan bekas atau penyerahan kedua dan seterusnya tidak lagi dikenakan BBNKB.


Namun perlu dicatat, walau BBNKB sudah dibebaskan, masih ada beberapa biaya yang tetap harus dibayar saat proses balik nama, seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), SWDKLLJ, serta biaya administrasi STNK, pelat nomor, dan BPKB.


"Jangan ditunda-tunda, BBNKB untuk kendaraan bekas sudah dihapus, namun pajak dan biaya lainnya tetap harus dibayar sesuai kepemilikan," ujarnya, Senin (19/5/2025).


Sementara itu, Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana menyampaikan pentingnya kepemilikan kendaraan sesuai dengan identitas pemilik sebenarnya. 


Hal itu agar memudakan proses identifikasi korban kecelakaan dan pengajuan klaim asuransi. (*)

Berita terkait