Sabtu, 4 Mei 2024

Coba Ganggu Tetangga, Pria di Samarinda Diamankan Polisi Terancam 10 Tahun Penjara

Selasa, 19 September 2023 18:19

JM pelaku percobaan pemerkosaan yang diamankan petugas dan terancam kurungan 10 tahun penjara. (IST)

VONIS.ID, SAMARINDA – Tindakan nekat seorang pria berusia 30 tahun di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) kini mengantarkannya menuju kurungan besi.

Pria yang diidentifikasi bernama JM itu diamankan oleh Tim Anti Bandit, Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang pada Jumat (8/9/2023) kemarin, di kawasan Teluk Lerong karena mencoba melakukan aksi pemerkosaan.

Kejadian itu bermula setelah JM dilaporkan oleh tetangganya, yang menggunakan nama samaran Bunga, atas dugaan percobaan pemerkosaan terhadap dirinya.

Berdasarkan keterangan dari Bunga, peristiwa itu terjadi pada Rabu (6/9/2023) sekitar pukul 13.30 Wita.

Saat itu, Bunga berada sendirian di rumahnya yang terletak di Jalan Senyiur, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang, karena suaminya sedang bekerja.

Setelah mandi, Bunga, yang hanya mengenakan handuk, masuk ke kamar untuk mengenakan pakaian.

Namun, di dalam kamar, dia terkejut melihat seorang pria asing berada di dalamnya dan sedang memandanginya.

Dalam kepanikan, Bunga segera berteriak, "Siapa kamu?" Namun, pria yang kemudian diidentifikasi sebagai JM justru menutup dan mengunci pintu kamar, lalu menodongkan sejenis pisau dapur yang diambil dari kantong celananya.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal