Kriminal

Curi Motor Mantan Kekasih, Pria di Loa Janan Ditangkap Polisi

VONIS.ID – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Loa Janan berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Polisi mengamankan seorang pria berinisial Rusli (30) yang menjadi dugaan telah mencuri sepeda motor milik Kasmi (26), seorang perempuan yang memiliki hubungan dekat dengan pelaku.

Kasus pencurian sepeda motor atau curanmor ini terjadi pada Jumat malam, 19 Desember 2025, sekitar pukul 20.00 WITA, di Dusun Tani Maju RT 4, Desa Batuah. Setelah kejadian tersebut, korban langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Loa Janan, sehingga polisi segera melakukan penyelidikan intensif.

Kapolsek Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunthe, melalui laporan resminya pada Minggu (28/12/2025), menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukumnya.

Pelaku Datangi Rumah Korban Sebelum Beraksi

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, peristiwa pencurian bermula ketika Rusli mendatangi rumah korban sekitar pukul 19.30 WITA.

Saat itu, pelaku menitipkan surat tanah orang tuanya kepada Kasmi. Polisi mencatat bahwa permintaan tersebut bukan kali pertama pelaku sampaikan, terutama saat ia sedang mengalami kesulitan keuangan.

Korban merasa tidak nyaman dan memilih mengabaikan permintaan tersebut. Namun, situasi berubah sekitar 30 menit kemudian. Ketika korban berada di dapur, pelaku secara diam-diam mengambil remote sepeda motor Honda Scoopy warna putih dengan nomor polisi KT-6287-CAT yang tersimpan di dalam keranjang di atas meja.

Tanpa seizin korban, pelaku langsung menyalakan sepeda motor tersebut dan melarikan diri. Korban yang mendengar suara mesin motor segera keluar rumah, tetapi kendaraan miliknya sudah dibawa kabur oleh pelaku.

Pelaku Kirim Ancaman dan Minta Tebusan Rp5 Juta

Setelah kejadian itu, Kasmi meminta bantuan dua orang saksi, yakni Mahmuddin dan Heriadi, yang berada tidak jauh dari lokasi. Kedua saksi sempat berusaha mengejar pelaku, namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil.

Tak lama kemudian, korban menerima pesan singkat dari pelaku yang berisi ancaman. Dalam pesan tersebut, pelaku menyatakan tidak akan mengembalikan sepeda motor korban jika korban tidak mengirimkan uang tebusan sebesar Rp5 juta. Ancaman tersebut membuat korban semakin tertekan dan akhirnya melaporkan kasus ini secara resmi ke Polsek Loa Janan.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang perkiraan mencapai Rp31 juta.

Polisi Tangkap Pelaku di Samarinda Seberang

Dalam tindaklanjut laporan norban, Ipda Dwi Handono selaku Kanit Reskrim dari Tim Gabungan Unit Reskrim Polsek Loa Janan langsung bergerak. Proses pengembangan kasus, polisi menjalin kerja sama dengan Tim Elang Kota Polsek Samarinda Kota dan Unit Opsnal Polsek Samarinda Seberang.

Hasil kerja cepat aparat membuahkan hasil. Polisi berhasil melacak keberadaan pelaku dan mengamankannya di Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda. Bersamaan dengan penangkapan tersebut, polisi juga menyita barang bukti berupa sepeda motor Honda Scoopy milik korban, BPKB, STNK, serta dua buah kunci kendaraan.

Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi mengungkap bahwa pelaku tidak memiliki pekerjaan tetap. Selain itu, pelaku juga diduga telah melakukan aksi pencurian sepeda motor di dua lokasi berbeda di wilayah Kota Samarinda sebelum akhirnya tertangkap.

Pelaku Dijerat Pasal Pencurian

Setelah penangkapan, polisi langsung membawa Rusli ke Polsek Loa Janan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, serta melengkapi berkas penyidikan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian serta Pasal 367 ayat (2) KUHP terkait pencurian dalam lingkup keluarga atau hubungan dekat. Ancaman hukuman maksimal dalam pasal tersebut mencapai lima tahun penjara.

Kapolsek Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunthe, mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap tindak kejahatan, termasuk yang melibatkan orang-orang terdekat.

“Setiap laporan masyarakat kami tindak lanjuti secara profesional. Kami mengingatkan agar persoalan pribadi tidak diselesaikan dengan cara melanggar hukum karena konsekuensinya sangat berat,” tegasnya.

Saat ini, pelaku masih menjalani proses hukum di Polsek Loa Janan untuk pengembangan lebih lanjut.

(Redaksi)

Show More
Back to top button