Kamis, 4 Juli 2024

Nasional

Daftar 21 Tersangka Korupsi Timah, Bos Sriwijaya Air Terjerat

Kamis, 30 Mei 2024 8:28

Kejaksaan Agung telah menetapkan 21 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk. (TINS) periode 2015–2022.

VONIS.ID - Kejaksaan Agung telah menetapkan 21 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk. (TINS) periode 2015–2022. 

Terbaru, Kejagung menetapkan 5 tersangka baru dalam kasus rasuah tersebut. 

Salah satunya adalah Hendry Lie (HL) yang juga merupakan founder atau bos maskapai penerbangan PT Sriwijaya Air. 

Berdasarkan catatan Bisnis, Kejagung sempat memeriksa HL sebagai saksi pada (29/4/2024). 

Kejagung kemudian menetapkan HL sebagai tersangka dalam kasus korupsi ini. 

Dalam kasus korupsi pertambangan timah tersebut, HL berperan selaku beneficiary owner bersama dengan tersangka lainnya Fandy Lingga (FL) yang menjabat marketing PT Tinindo Internusa (TIN). 

Singkatnya, untuk HL dan FL berperan untuk pengkondisian pembiayaan kerja sama penyewaan alat peleburan timah

Untuk itu, keduannya membentuk dua perusahaan boneka. 

"HL dan FL keduanya turut serta dalam pengkondisian pembuatan kerja sama penyewaan peralatan prosesing peleburan timah sebagai bungkus aktivitas kegiatan pengambilan timah dari IUP PT Timah, di mana keduanya membentuk perusahaan boneka yaitu CV BPR dan CV SMS," ucap Kuntadi.

Hanya saja, dalam penetapan tersangka ini Hendry Lie tidak langsung ditahan. 

Pasalnya, Hendry tidak bisa hadir karena berkaitan dengan kondisi kesehatannya. 

Namun demikian, Kuntadi menegaskan nantinya Hendry bakal dipanggil sebagai tersanya. 

Selain HL dan FL, Kejagung juga telah menetapkan tersangka terhadap tiga penyelenggara yaitu SW Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2015–2019. 

Selanjutnya, BN sebagai Plt Kadis ESDM Bangka Belitung pada 2019 dan AS selaku Plt Kadis ESDM Bangka Belitung.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal