Kamis, 25 April 2024

Sidang Ferdy Sambo di PN Jaksel

Daftar Anggota Polri Jalani Sidang Kode Etik Tersangkut Prahara Ferdy Sambo, Ada yang Dihukum Karena Halangi Tugas Wartawan

Kamis, 23 Februari 2023 15:18

Irjen Ferdy Sambo berfoto bersama para ajudannya saat masih menjabat Kadiv Propam Polri. Foto: IST

VONIS.ID - Terdapat belasan anggota kepolisian yang menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), terkait kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Terbaru, salah satu terdakwa pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer alias Bharada E, menjalani sidang KKEP, dengan keputusan demosi selama satu tahun.

Berikut anggota kepolisian yang telah menjalani sidang KKEP, seperti dilansir dari Tempo.co:

Sanksi pidana dan PDTH

1. Irjen Ferdy Sambo disanksi PDTH terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Sambo juga ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan kematian Brigadir J.

Sambo mengajukan banding atas sanksi PDTH namun ditolak. Ia pun divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim.

2. Kompol Chuck Putranto dalam kasus ini sebagai tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan kasus Brigadir J.

Kompol Chuck telah disidang pada Kamis (1/9). Hasilnya, Chuck dijatuhi sanksi PTDH. Dia mengajukan banding.

3. Kompol Baiquni Wibowo telah juga telah melaksanakan sidang etik pada Jumat (2/9).

Kompol Baiquni diberhentikan tidak dengan hormat dari Polri karena dinilai telah melakukan perbuatan tercela.

Baiquni juga mengajukan banding.

4. Mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria selaku juga diberhentikan dari Polri karena ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J.

Kombes Agus disebut membuat permufakatan dalam melakukan penghalangan penyidikan ini.

5. Eks Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian juga telah menjalani sidang kode etik karena dinilai tidak profesional dalam penanganan kasus terkait Brigadir J. AKBP Jerry dihukum PTDH dari Polri.

Sanksi Patsus

6. Eks Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto dikenai sanksi dengan ditempatkan di patsus selama 28 hari.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal