Kasus dugaan suap terkait perizinan PT Cirebon Energi Prasarana PLTU 2 di Kabupaten Cirebon, KPK telah memeriksa warga Korea Selatan sebagai saks...
VONIS.ID - Kasus dugaan suap terkait perizinan PT Cirebon Energi Prasarana PLTU 2 di Kabupaten Cirebon, KPK telah memeriksa warga Korea Selatan sebagai saksi.
Periksaan tersebut dilakukan di Kantor Kejaksaan Seoul Central yang dilakukan oleh Jaksa Korea Selatan dengan didampingi penyidik KPK.
Pemeriksaan yang berlangsung pada Februari lalu itu dilakukan KPK setelah mendapat izin dari pihak negara tersebut.
Hal itu disampaikan Tim Juru Bicara Budi Prasetyo pada Senin (5/5) kemarin.
"KPK menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kementerian Hukum dan Ham RI serta Pemerintah Korea Selatan yang telah memfasilitasi proses ini," ucapnya dikutip dari cnnindonesia.
Dilansir dari cnnindonesia, KPK hingga saat ini belum merampungkan proses hukum terhadap General Manager Hyundai Engineering Herry Jung yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada 15 November 2019 lalu.
Herry Jung diduga telah menyuap mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra Rp6,04 miliar, dari janji Rp10 miliar, terkait perizinan PT Cirebon Energi Prasarana PLTU 2 di Kabupaten Cirebon.
Kasus tersebut terungkap dari hasil pengembangan penanganan perkara tindak pidana pencucian uang sang mantan Bupati.
Penetapan Herry dan Sutikno sebagai tersangka oleh KPK dilakukan pada pertengahan November 2019.
Uang diberikan dengan cara membuat Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif dengan PT Milades Indah Mandiri (MIM), sehingga seolah-olah ada pekerjaan jasa konsultasi pekerjaan PLTU 2 dengan kontrak sebesar Rp10 miliar.
Sementara Sutikno diduga memberi suap sebesar Rp4 miliar kepada Sunjaya terkait dengan perizinan PT Kings Property.
Pemberian uang diduga dilakukan dengan disetorkan secara tunai melalui ajudan Sunjaya pada 21 Desember 2018. (*)