Jumat, 19 April 2024

Update Terkini

Dalami Pelaku Lain Pungli PTSL Sungai Kapih, Polisi Imbau Masyarakat yang Menjadi Korban Segera Melapor

Kamis, 11 November 2021 18:57

Wakapolresta Samarinda, AKBP Eko Budiarto saat merilis hasil ungkapan kasus pungli PTSL Kelurahan Sungai Kapih pada Senin (12/10/2021) dengan menetapkan dua tersangka, yakni Edi Apriliansyah dan Rusli/VONIS.ID

VONIS.ID, SAMARINDA - Kasus pungutan liar (Pungli) Program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) yang dilakukan Lurah Sungai Kapih Edi Apriliansyah dan rekannya Rusli masih terus didalami Polresta Samarinda.

Penyidikan lebih lanjut yang Korps Bhayangkara ini tentunya untuk mengungkap adanya kemungkinan pelaku lain dari aktivitas pungli tersebut. 

"Dalam proses penyidikan, sementara pelaku masih berjumlah dua. Kami masih terus bekerja melakukan pengembangan untuk menyelidiki apakah ada keterlibatan oknum lain," ucap Wakapolresta Samarinda AKBP Eko Budiarto, Rabu (13/10/2021).

Terkait proses penyidikan yang masih terus dikembangkan, polisi berpangkat melati dua ini memastikan tak akan mengganggu proses PTSL.

Sebab, seluruh barang bukti yang diamankan hanyalah yang berkaitan dengan kasus pungli yang dilakukan para tersangka. 

Sedangkan, mengenai dokumen penting didalam pengurusan PTSL yang akan diverifikasi Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak ikut diamankan dan proses administrasi masih terus berjalan.

Dalam kesempatan ini, Eko juga menyampaikan agar warga untuk berani melaporkan apabila turut dirugikan ketika melakukan pengurusan PTSL.

"Kalau warga ada yang dirugikan akibat perbuatan atau kegiatan pungli serupa segera laporkan. Untuk pelapor kan ada sisi kolaborator yang memberikan informasi adanya tindakan pidana. Bahkan sekarang ini, bila warga sudah tahu (sadar) telah diminta (pungli), segera laporkan," tegasnya.

Pasalnya warga selama ini banyak yang tidak sadar menjadi korban pungli. Kebanyakan warga baru mengetahui setelah adanya pengungkapan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Unit Tipikor Satreskrim Polresta Samarinda.

"Baru sekarang paham ternyata hal seperti itu (Program PTSL) tidak dipungut biaya. Mereka tidak tahu kalau selama ini kena tipu dan kena pungli. Jadi kalau mereka melapor berarti mereka korban," jelasnya.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal