Jumat, 3 Mei 2024

Datangi Kejati Kaltim, Kejaksaan Diminta Usut Proyek Drainase Balikpapan

Kamis, 22 Desember 2022 18:30

AKSI MASSA - FAM Kaltim saat menggeruduk kantor Kejati Kaltim dan meminta kejaksaan turun tangan mengusut sejumlah proyek asal-asal yang ada di Balikpapan dan diduga menimbulkan kerugian negara hingga miliaran rupiah. (IST)

VONIS.ID - Belasan mahasiswa yang tergabung dalam Front Aksi Mahasiswa (FAM) Kaltim kembali menggeruduk kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) pada Kamis (22/12/2022) tadi.

Kedatangan mahasiswa itu meminta agar Korps Adhyaksa bisa turun tangan melakukan pengusutan proyek drainase di Balikpapan dengan pagu Rp 2,8 miliar namun dikerjakan secara asal-asalan.

Lebih rinci disampaikan Nazarrudin selaku Koordinator Lapangan (Korlap) aksi bahwa proyek yang diduga asal-asalan itu meliputi pengerjaan badan jalan, drainase dan trotoar di kawasan Plaza Kebun Sayur Balikpapan

“Jadi pengerjaan proyek ini diduga bermasalah. Proyek dengan nilai HPS Rp. 3.473.217.000 tersebut dimenangkan dan dikerjakan oleh CV. RJ dengan total pekerjaan Rp. 2.807.349.207,” ujar Nazaruddin.

Namun nahasnya, setelah proyek senilai miliar rupiah itu rampung dikerjakan justru mengalami masalah. Seperti pada bagian dinding drainase yang roboh dan kurang rapi, sehingga patut diduga kalau pengerjaan yang dilakukan itu secara asal-asalan dan telah membuat kerugian pada negara.

“Atas kejadian tersebut, kami mempertanyakan peran dari PPTK proyek yang kami sinyalir tidak memeriksa serta mengawasi proyek tersebut secara penuh sehingga menjadi kerugian besar bukan hanya karena pekerjaan ini menggunakan uang rakyat tetapi hasil pekerjaanya pun tidak bisa dimanfaatkan secara maksimal,” tegasnya.

Oleh sebab itu, mahasiswa yang tergabung dalam FAM Kaltim meminta agar penyidik kejaksaan turut memberikan perhatiannya, dan memulai langkah penyelidikan awal terkait proyek asal-asalan tersebut.

“Kami dari Front Aksi Mahasiswa Kalimantan Timur mendesak KPA serta PPK untuk tidak melanjutkan pekerjaan tersebut dan memutus kontrak CV. RJ karena dugaan pekerjaan yang tidak sesuai Spesifikasi tersebut agar dikemudian hari tidak membayakan serta meminta pertanggung jawaban dari CV. RJ baik perdata maupun pidana,” tegasnya.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal