VONIS.ID - Praktik pencucian uang diduga dilakukan Rafael Alun Trisambodo.
Bahkan, Rafael Alun Trisambodo diduga menggunakan jasa pencuci uang profesional.
Ya, aset senilai Rp 56 miliar dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Rafael Alun Trisambodo menuai sorotan tajam dari publik.
Banyak pihak menilai kekayaan itu tidak sesuai dengan profil pekerjaan Rafael yang kala itu masih menjabat sebagai pejabat Ditjen Pajak eselon III.
Kekayaan Rafael ini mencuat seiring ramainya kasus penganiayaan yang melibatkan anaknya, Mario Dandy Satriyo (20). Aset milik Rafael yang kerap dipamerkan Mario Dandy lalu menyita perhatian.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap adanya indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Rafael.
PPATK mengungkap laporan aset Rafael telah dilakukan sejak lama sebelum kasus penganiayaan yang dilakukan anak Rafael viral.
Terbaru, PPATK melakukan pemblokiran terhadap nomor rekening terkait kasus Rafael.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan nomor rekening yang diblokir pihaknya milik konsultan pajak yang diduga bekerja untuk Rafael.
"Iya ada," kata Ivan, dilansir dari Detik.com.