Jumat, 3 Mei 2024

Di Sidang Paripurna, Andi Harun Beri Statement Terkait Insentif Guru, Tahun Depan Besarannya Dinaikkan

Senin, 21 November 2022 22:42

WAWANCARA - Wali Kota Samarinda Andi Harun saat diwawancara awak media di Balaikota Samarinda, Senin (21/11/2022)/ Foto: VONIS.ID

VONIS.ID -  Di sidang paripurna pada DPRD Samarinda, Wali Kota Samarinda Andi Harun memberikan statement terkait persoalan guru, Senin (21/11/2022).

Andi Harun menyampaikan responnya terkait dengan persoalan insentif guru.

Orang nomor satu di Kota Tepian itu mengaku, terkait TPP atau insentif guru non ASN sudah jadi atensinya. 

"Saya selalu sampaikan di hadapan Sekda dan para asisten. Sudah berapa lama gaji sekecil ini yang diterima oleh para pegawai non ASN kita? Saatnya juga kita tingkatkan," ucap Andi Harun.

Dijelaskannya pula, bahwa Pemkot Samarinda akan mengupayakan agar gaji guru non ASN bisa naik berkesesuaian dengan kemampuan keuangan daerah. 

"Setiap tahun akan kita tingkatkan berdasarkan kemampuan keuangan daerah. Dan, sebentar lagi akan kami sampaikan Perwali, karena selama ini tidak pernah dilakukan. Adanya Perwali tentang perhitungan KKD (Kemampuan Keuangan Daerah) yang itu merupakan kewajiban dari UU. Dengan perhitungan (KKD), kita bisa tahu, dan akhirnya kita bisa memberikan pendapat, mengambil kebijakan yang bersifat obyektif, tidak politis dan semuanya didasari berdasarkan perhitungan," ujarnya. 

Lanjut Andi Harun menjelaskan, bahwa perlunya dihadirkan Perwali tak lepas dari sikap kehati-hatian Pemkot dalam memutuskan suatu kebijakan. 

"Pertimbangannya adalah bentuk prudent, sikap kehati-hatian. Kita saat ini sudah tahap final, menyusun kriteria. Saya sampaikan kepada teman-teman, mungkin kita akan menerima cibiran, kita akan menerima kritikan, tapi tak apa-apa. Pada akhirnya teman-teman guru akan mengerti. Ini untuk menjaga perlindungan hukum terhadap pejabat pemerintah, termasuk kepada penerima, agar di kemudian hari tak berpotensi hukum kepada semua pihak," ucapnya. 

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal