Senin, 6 Mei 2024

Kaltim Update

Dianggap Bersalah, Terdakwa Iwan Ratman Dituntut 18 Tahun Penjara dan Denda Rp50 Miliar

Kamis, 11 November 2021 18:57

Pengadilan Negeri (PN) Samarinda akhrinya memasuki agenda sidang tuntutan terdakwa Iwan Ratman, yang mana mantan Dirut PT MGRM dituntut 18 tahun penjara dan denda puluhan miliar/VONIS.ID

VONIS.ID, SAMARINDA - Sidang rasuah proyek fiktif tangki timbun dan terminal bahan bakar minyak (BBM), Iwan Ratman selaku mantan Direktur Utama PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM) akhirnya memasuki agenda sidang tuntutan.

Di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Senin (25/10/2021) sore kemarin, Hasanuddin selaku ketua majelis hakim, didampingi Arwin Kusmanta dan Suprapto sebagai hakim anggota, mendengarkan Jaksa Penuntut Umun (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim yang menuntut hukuman pidana 18 tahun penjara bagi terdakwa Iwan Ratman.

Tuntutan yang dijatuhkan JPU tersebut berdasarkan fakta dari serangkaian agenda sidang sebelumnya.

Yang mana terdakwa Iwan Ratman dianggap terbukti bersalah dan telah melakukan pidana korupsi.

"Menuntut, supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memeriksa dan mengadili perkara ini. Terdakwa Iwan Ratman, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah agar menjatuhkan pidana 18 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan sementara. Dan terdakwa tetap di tahan di Rutan Samarinda," beber Zaenurofiq JPU Kejati Kaltim, dalam amar tuntutannya.

Selain itu, Zaenurofiq juga menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman tambahan berupa denda sebesar Rp500 juta.

Apabila denda tersebut tidak dibayar maka maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan penjara.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal