VONIS.ID - Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kutai Kartanegara (Diarpus Kukar) melakukan Audit Pengawasan Kearsipan Internal Tahun 2024 di lingkungan Sekretariat Kabupaten (Setkab) Kukar sejak tanggal 19 sampai 21 Juni 2024.
Berdasarkan hasil audit, Tim Pengawas Audit Internal dari Diarpus Kukar menemukan beberapa bagian yang masih perlu perbaikan dalam pengelolaan arsip di Setkab Kukar.
Ketua Tim Pengawas Audit Internal, Norhairi menegaskan, pengelolaan arsip harus mengacu pada tata naskah dinas, pentingnya membuat daftar arsip, dan penyusutan arsip berupa pemindahan dan pemusnahan arsip inaktif dan lain sebagainya.
Terkait hal itu, Diarpus Kukar terbuka untuk membantu dalam pengelolaan arsip agar lebih baik di Setkab Kukar.
"Pada prinsipnya Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kukar siap membantu dan memberikan bimbingan tentang kearsipan silakan menghubungi dan jangan malu untuk bertanya," ucap Norhairi.
Norhairi juga mengapresiasi kinerja para pengolah atau pencipta arsip internal di Lingkungan Setkab Kukar yang telah mengelola arsip dengan baik.