IMG-LOGO
Home Hukum Diduga Terlibat Perintangan Penyidikan Kasus Korupsi, Kejagung Tahan Ketua Buzzer Cyber Army
hukum | Umum

Diduga Terlibat Perintangan Penyidikan Kasus Korupsi, Kejagung Tahan Ketua Buzzer Cyber Army

oleh Alamin - 08 Mei 2025 05:07 WITA

Diduga Terlibat Perintangan Penyidikan Kasus Korupsi, Kejagung Tahan Ketua Buzzer Cyber Army

Kasus dugaan korupsi minyak goreng hingga impor gula kembali memakan korban.Teranyar, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Cyber Army, M Adhiya...

IMG
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar dalam konferensi pers yang berlangsung pada, Rabu (7/5/2025)/ist

 VONIS.ID - Kasus dugaan korupsi minyak goreng hingga impor gula kembali memakan korban.


Teranyar, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Cyber Army, M Adhiya Muzakki (MAM) sebagai tersangka.


Ia diduga melakukan perintangan penyidikan dalam perkara korupsi timah dan importasi gula.


Muzakki kini ditahan 20 hari untuk kebutuhan penyidikan di Rutan Salemba, cabang Kejagung.


Hal itu disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar dalam konferensi pers yang berlangsung pada, Rabu (7/5/2025).
 
Muzakki diketahui mendapatkan bayaran dari pengacara Marcel Santoso yang merupakan salah satu tersangka di kasus suap vonis lepas terdakwa korupsi minyak goreng.
 
Muzakki disebutkan memperoleh bayaran total sebesar Rp864.500.000.
 
Bayaran itu diterimanya dalam dua tahap yakni sebesar Rp697.500.000 dan Rp167 juta pada pembayaran kedua.


“Sehingga jumlah total uang yang diterima oleh MAM dari MS sebanyak Rp864.500.000,” ujar Qohar.


Qohar menjelaskan upaya perintangan penyidikan itu dilakukan tersangka bersama Direktur Pemberitaan JakTV nonaktif Tian Bahtiar (TB),  pengacara Marcella Santoso (MS), dan Junaidi Saibih (JS).

Berdasarkan perannya, Qohar menyebut Muzakki selaku Ketua Cyber Army memiliki anggota sebanyak 150 orang yang bertugas sebagai buzzer.

Ratusan orang itu kemudian dibagi dalam lima tim buzzer bernama Mustofa I hingga Mustofa V yang memiliki tugas untuk memberikan komentar negatif terhadap penanganan perkara oleh Kejagung.


“Mereka mengerahkan 150 orang buzzer untuk membenarkan isi video komentar negatif yang ditujukan kepada penyidikan, penuntutan perkara aquo yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesi baik berupa TikTok, Instagram, maupun Twitter yang dibuat oleh MAM maupun TV,” pungkasnya. (*)

Berita terkait