Kasus dugaan korupsi minyak goreng hingga impor gula kembali memakan korban.Teranyar, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Cyber Army, M Adhiya...
VONIS.ID - Kasus dugaan korupsi minyak goreng hingga impor gula kembali memakan korban.
Teranyar, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Cyber Army, M Adhiya Muzakki (MAM) sebagai tersangka.
Ia diduga melakukan perintangan penyidikan dalam perkara korupsi timah dan importasi gula.
Muzakki kini ditahan 20 hari untuk kebutuhan penyidikan di Rutan Salemba, cabang Kejagung.
“Sehingga jumlah total uang yang diterima oleh MAM dari MS sebanyak Rp864.500.000,” ujar Qohar.
Qohar menjelaskan upaya perintangan penyidikan itu dilakukan tersangka bersama Direktur Pemberitaan JakTV nonaktif Tian Bahtiar (TB), pengacara Marcella Santoso (MS), dan Junaidi Saibih (JS).
Berdasarkan perannya, Qohar menyebut Muzakki selaku Ketua Cyber Army memiliki anggota sebanyak 150 orang yang bertugas sebagai buzzer.
Ratusan orang itu kemudian dibagi dalam lima tim buzzer bernama Mustofa I hingga Mustofa V yang memiliki tugas untuk memberikan komentar negatif terhadap penanganan perkara oleh Kejagung.
“Mereka mengerahkan 150 orang buzzer untuk membenarkan isi video komentar negatif yang ditujukan kepada penyidikan, penuntutan perkara aquo yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesi baik berupa TikTok, Instagram, maupun Twitter yang dibuat oleh MAM maupun TV,” pungkasnya. (*)