VONIS.ID, BERAU - Kasus pembunuhan yang menimpa korban EJ (29) di Berau, Kalimantan Timur akhirnya diungkap secara penuh oleh pihak kepolisian.
Pada kasus itu, polisi menangkap dua pelaku yakni MA (52) dan SP (22) yang tak lain adalah ibu dan adik kandung korban.
Dari pengungkapan itu, MA dan SP kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijatuhi pasal berlapis, kini keduanya dijerat pasal 340 dan 338 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun," kata Kapolres Berau, AKBP Steyven Jonly Manopo.
Lanjut dijelaskannya, kalau hasil penyelidikan menyebut kedua tersangka sudah cukup lama merencanakan aksi pembunuhan itu.
Hingga pada akhirnya, di Sabtu (18/05/2024) pukul 09.00 Wita kemarin, keduanya sepakat untuk membunuh korban saat ia sedang tertidur pulas.
Eksekusi pembunuhan lantas dilakukan saat waktu memasuki, Minggu (19/05/2024) dini hari sekira pukul 00.30 Wita.