VONIS.ID - Tuntutan 12 tahun kepada Richard Eliezer alias Bharada E, terus menuai polemik.
Tak ingin jadi bulan-bulanan masyarakat, Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyampaikan penjelasannya kenapa menuntut Richard Eliezer 12 tahun penjara, lebih tinggi dibandingkan dengan tiga terdakwa lain, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.
Kejagung menanggapi soal status pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC) Richard Eliezer.
Kejagung sempat menyinggung dan membandingkan Eliezer dengan regu tembak yang mendapat perintah berdasarkan undang-undang.
Awalnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana menerangkan bahwa pembunuhan berencana tidak secara tegas masuk dalam JC yang diatur dalam undang-undang.
"Di dalam Undang-undang secara limitatif, tidak ditegaskan bahwa pembunuhan berencana itu sendiri bukan merupakan tindak pidana tertentu. Sebagaimana Surat Edaran Mahkamah Agung nomor 4 tahun 2021," kata Ketut dalam video yang diunggah di akun Instagram Kejaksaan Agung, Minggu (22/1/2022).