VONIS.ID - Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Satpol PP Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), harus berurusan dengan kepolisian akibat terlibat dalam kasus peredaran narkoba.
Bermula dari informasi masyarakat, jajaran Polres PPU berhasil menjaring oknum Satpol PP berinisial SHR (45) di pinggir jalan RT 10, Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam, Rabu (16/8/2023) sekitar pukul 00.30 WITA.
Wakapolres PPU, Kompol Bergas Hartoko, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus narkoba itu bermula dari laporan warga tentang transaksi narkoba yang sering terjadi di sekitar tempat penangkapan.
Melalui penyelidikan yang cermat, jajaran Satreskoba Polres PPU menemukan SHR tengah berada di pinggir jalan dengan mobil Daihatsu Ayla warna putih.
"Selain barang bukti berupa narkoba, kami juga mengamankan uang tunai sebesar Rp50 ribu dan satu unit handphone. Mobil yang digunakan tersangka juga diamankan di Polres," ujar Bergas Hartoko, Senin (21/8/2023).
SHR mengakui mendapatkan sabu-sabu dari seseorang berinisial O di Kelurahan Penajam.