Jumat, 26 April 2024

Dosen Unmul Diduga Lakukan Tindakan Asusila, Ada Laporan Masuk ke Polisi

Senin, 29 Agustus 2022 14:50

MENERIMA LAPORAN - Para pihak saat memberikan laporan dugaan tindak asusila ke Polresta Samarinda, pada Senin (29/8/2022)/ Foto: Dok narsum

VONIS.ID - Pada Senin (29/8/2022), laporan dilakukan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum Universitas Mulawarman dan Pusat Studi Perempuan dan Anak (PUSHPA) ke Polresta Samarinda

Mereka bertindak atas Surat Kuasa Khusus tanggal 08 Juni 2022, atas nama klien yakni Korban E, selanjutnya disebut Pelapor I, lalu Korban A, selanjutnya disebut Pelapor II dan korban S, selanjutnya disebut Pelapor III.

Laporan yang diberikan ke polisi itu atas kasus dugaan asusila yang diduga dilakukan Dosen Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman.

Dari rilis yang diterima tim redaksi, para pelapor adalah para Mahasiswi Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman yang saat ini dalam tahap akhir jenjang studi dengan melakukan penyusunan tugas akhir;

Kemudian, untuk Terlapor adalah Dosen atau Tenaga Pengajar, Pegawai yang bertugas Di Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman;

Diduga Terlapor, kerap melakukan tindakan pidana kejahatan terhadap kesusilaan kepada para pelapor. 

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal