VONIS.ID - Sejumlah pembenahan terus digencarkan oleh Pemkot Samarinda guna mewujudkan Samarinda sebagai kota peradaban.
Pembenahan tersebut tak hanya dari sisi pembangunan infrastruktur, namun juga sejumlah regulasi aturan terus dibenahi.
Teranyar, pembenahan atau revisi Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Anak yang dibahas oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2A) dan DPRD Samarinda.
Adapun tujuan revisi Perda tersebut, guna menjadikan Samarinda sebagai kota yang responsif terhadap gender.
Salah satunya dengan menciptakan payung hukum tentang kota layak anak.
“Minimal harus memenuhi 4 hak dasar anak yaitu hak untuk hidup, hak untuk berkembang, hak perlindungan dan hak partisipasi, sesuai dengan tujuan tujuan Kota Samarinda untuk menjadi kota responsif gender,” kata Sekretaris DP2A Samarinda, Deasy Avryani.