Advertorial

DPRD Kaltim Dorong agar Perizinan dan Pengawasan Pertambangan Dikembalikan ke Daerah

VONIS.ID  – DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menyoroti kebijakan perizinan dan pengawasan pertambangan yang kini diambil alih Pemerintah Pusat.

Kebijakan itu diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020.

Dalam peraturan ini, ditegaskan bahwa kewenangan pengelolaan pertambangan, termasuk pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP), secara eksklusif berada di tangan pemerintah pusat.

Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Subandi, menyebut, kebijakan ini membuat sulit pemerintah daerah, baik provinsi hingga kabupaten/kota sulit untuk mengawasi dan menindak aktivitas pertambangan di wilayahnya yang melanggar. 

“Semenjak kewenangan ini diambil pusat, kita di daerah ini seperti kehilangan daya, tidak memiliki kewenangan yang cukup untuk bertindak,” ujarnya.

Ia mendorong perlunya revisi UU tersebut agar pemerintah daerah punya wewenang dalam menindak aktivitas pertambangan ilegal.

Pasalnya, aktivitas ilegal itu kerap ditemukan di beberapa daerah di Kaltim.

Ia mengatakan, aktivitas pertambangan ilegal itu hanya mewariskan dampak buruknya, mulai dari banjir hingga lubang pasca tambang yang dibiarkan.

“Kita yang merasakan di Kaltim, adanya kerugian dari dampak–dampak itu,” tegasnya.

Untuk itu, politisi PKS ini berharap kebijakan perizinan hingga penutupan dikembalikan ke daerah masing-masing. 

Mengingat, pemerintah daerah adalah yang paling mengerti dengan wilayahnya.

“Kalau dulu itukan lebih mudah, misal batasan sekian itu ranah pemerintah kabupaten/kota, kemudian ada juga wewenang pemerintah provinsi,” pungkasnya. (adv)

Show More
Back to top button