Advertorial

DPRD Kaltim Dukung Upaya Pemkot Wujudkan Samarinda Bebas Tambang 2026

VONIS.ID – DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) mendukung upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda untuk mewujudkan Samarinda bebas tambang pada tahun 2026.

Hal itu diutarakan Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis.

Ia mengajak masyarakat untuk segera melapor ke pihak berwenang jika mengetahui adanya aktivitas tambang di daerahnya.

Pasalnya, aktivitas tambang kerap merusak lingkungan, juga merugikan masyarakat.

“Kita harus bersama-sama saling membantu agar Samarinda bisa terbebas dari tambang. Untuk itu, jika masyarakat mengetahui adanya tambang, maka segera dilaporkan,” ujar Ananda, sapaan akrabnya.

Menurut Ananda Moeis, dengan mewujudkan Samarinda bebas dari tambang, maka akan tercipta kota dengan lingkungan yang aman, nyaman, harmoni, dan lestari. 

Tentu, persoalan banjir juga akan teratasi beriringan dan krisis iklim akan berkurang, dengan penuntasan aktivitas tambang di Kota Tepian.

“Saya dukung, dan reklamasinya juga harus diperhatikan, hal ini demi generasi masa depan. Program apapun jika itu untuk generasi masa depan, pasti akan kita dukung, dan pada intinya saya setuju,” ucap legislator dapil Samarinda ini.

Untuk itu, ia mendorong semua masyarakat untuk bersama-sama merawat lingkungan dari adanya aktivitas tambang.

Pasalnya, Politisi PDIP ini menyadari bahwa Pemkot Samarinda tidak bisa bekerja sendiri untuk mewujudkan Samarinda bebas tambang tersebut.

Harus ada masyarakat dan para pemangku kepentingan yang mau dan ikut terlibat dalam prosesnya.

“Aktivitas tambang tidak ada manfaatnya bagi masyarakat, malah menyengsarakan dan menimbulkan bencana,” pungkasnya. 

Sebagai informasi, kebijakan perizinan dan pengawasan pertambangan yang kini berada di Pemerintah Pusat.

Kebijakan itu diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020.

Dalam peraturan ini, kewenangan pengelolaan pertambangan, termasuk pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP), secara eksklusif berada di tangan pemerintah pusat.

Kebijakan ini membuat sulit pemerintah daerah, baik provinsi hingga kabupaten/kota sulit untuk mengawasi dan menindak aktivitas pertambangan di wilayahnya yang melanggar. (adv)

Show More
Back to top button