VONIS.ID – DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Rabu (28/5/2025) beberapa waktu yang lalu terkait dugaan penyerobotan lahan warga oleh perusahaan tambang PT Multi Harapan Utama (MHU) di Desa Jongkang Dalam, Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartanegara (Kukar).
Kasus ini mencuat setelah seorang warga, Mustafa, melaporkan bahwa lahannya di RT 6 Desa Jongkang Dalam diserobot oleh perusahaan.
Saat ini, Mustafa bahkan ditahan akibat laporan balik dari pihak PT MHU.
RDP dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandy, dan dihadiri oleh sejumlah pihak, termasuk perwakilan manajemen PT MHU, istri Mustafa (Juhera), Kepala Desa Jongkang, kelompok tani Rantau Mahakam, Polres Kukar, Kantor Pertanahan Kukar, serta perwakilan mahasiswa.
Dalam pernyataannya, Agus menegaskan bahwa DPRD Kaltim bertindak sebagai mediator dan mendorong penyelesaian yang adil dan bermartabat.
“Kami ingin menyelesaikan permasalahan ini dengan cara yang manusiawi. Di sana ada kelompok tani, walaupun lahan itu diklaim milik PT MHU, kita harap bisa diselesaikan dengan baik dan bijak,” ujar Agus usai rapat.
Ia juga mengingatkan agar perusahaan tidak hanya berpijak pada kekuatan legalitas, tetapi juga mempertimbangkan aspek sosial dan kemanusiaan.
“Tidak boleh juga mentang-mentang legalitasnya kuat, lalu mengusir warga. Kan tidak elok juga. Harus ada pertimbangan sosial dan kemanusiaan,” lanjutnya.
Ia meminta PT MHU agar mempertimbangkan kompensasi kepada warga atau kelompok tani yang terdampak, terutama atas kerusakan tanaman akibat aktivitas tambang.
Menanggapi penahanan Mustafa, Agus berharap pihak perusahaan bersedia mencabut laporan pidana dan memilih jalur damai.
“Kami minta PT MHU untuk berbesar hati dan mencabut laporan terhadap Mustafa. Kalau bisa diselesaikan secara kekeluargaan, itu akan jauh lebih baik,” pungkasnya.
DPRD Kaltim berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara adil, tanpa menimbulkan kerugian lebih lanjut bagi masyarakat setempat. (Adv)
