Advertorial

DPRD Kaltim Nilai Pengelolaan Hotel Royal Suite Balikpapan Sudah Menyimpang dari Perjanjian Awal

VONIS.ID – DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan kunjungan ke Hotel Royal Suite Balikpapan, Kamis (15/5/2025) beberapa waktu yang lalu.

Kunjungan itu dalam rangka monitoring perizinan dan pengelolaan Hotel Royal Suite Balikpapan.

Hotel yang berdiri di atas tanah milik Pemkot Balikpapan ini merupakan bangunan aset Pemprov Kaltim yang pada mulanya berupa guest house Pemprov Kaltim yang kemudian dikelola melalui kerja sama dengan mitra dari pihak swasta menjadi Hotel Royal Suite.

Namun belakangan diketahui bahwa pengelolaan Hotel Royal Suite oleh PT  Timur Borneo Indonesia (PT TBI) sudah menyimpang.

Hal itu disampaikan Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud.

Ia menyebut pengelolaan hotel tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan perjanjian awal dengan Pemprov Kaltim.

“PT TBI telah ingkar janji, melakukan wanprestasi, terjadi penyalahgunaan bangunan, termasuk perubahan fungsi yang tidak sesuai dengan perjanjian awal,” ujar Hasanuddin.

Menurut Hasan, PT TBI sebagai mitra Pemprov Kaltim mengelola Hotel Royal Suite tidak menunaikan kewajibannya selama bertahun-tahun.

“Ini tidak bisa lagi dibiarkan, saya harap tahun ini Pemprov Kaltim tidak memberi  ruang kepada PT TBI mengelolanya,” tegasnya.

Tidak hanya itu, Hasan meminta kepada Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) untuk menyusun langkah strategis ke depan agar kejadian serupa tidak terulang.

“Kami minta laporan resmi terkait dokumen perjanjian, serta catatan peringatan yang pernah dikeluarkan. Bila perlu kami rekomendasikan audit ulang, bahkan investigasi dari BPK atau BPKP,” pungkasnya. (adv)

Show More
Back to top button