VONIS.ID - DPRD Kaltim menyoroti proses pembebasan lahan untuk Bendungan Marangkayu.
Hal ini membuat proyek yang berlokasi di Desa Sebuntal, Kecamatan Marangkayu ini tak kunjung tuntas.
Walaupun sudah berlangsung sejak tahun 2007, tetapi proyek ini belum selesai hingga tahun 2023.
Proyek ini dilaksanakan oleh Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan IV dengan menggunakan anggaran sekitar Rp 16 miliar dari APBN.
Dikonfirmasi terkit hal ini, Wakil Ketua DPRD Kaltim, Seno Aji mengatakan, pihaknya akan meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) agar membangun komunikasi dengan pemerintah pusat terkait persoalan pembebasan lahan.
“Kami meminta pemerintah provinsi berdiskusi dengan pemerintah pusat,” Kata Seno Aji di Kantor DPRD Kaltim, Rabu (13/9/2023).