VONIS.ID, SAMARINDA - Belum lama ini Wali Kota Samarinda, Andi Harun mengumumkan agar seluruh camat se Kota Tepian dapat meluncurkan program Kampung Zakat di masing-masing kelurahannya.
Meski dinilai baik, namun pelaksanaan program Kampung Zakat mendapat sorotan DPRD Samarinda.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Joni Sinatra Ginting mengungkapkan pelaksanaan Kampung Zakat harus diiringi dengan regulasi hukum untuk mengantisipasi hal-hal tak diinginkan.
"Saya sangat setuju, tapi alangkah lebih baik apabila regulasinya dibuat terlebih dahulu agar tidak disalahgunakan dalam hal pemungutan zakat tersebut dan dapat disalurkan sesuai dengan peruntukannya," kata Wakil Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Joni Sinatra Ginting, Kamis (28/4/2022).
Sebagaimana diketahui, saat ini lembaga Baznas Kota Samarinda adalah lembaga yang berwenang menarik zakat sesuai ketentuan Al Qur’an dan Hadist.