Jumat, 3 Mei 2024

Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda

Dua Orang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Tersangka Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda, Pernah Jabat Vice President

Kamis, 24 Februari 2022 21:40

JAKSA AGUNG - Jaksa Agung ST Burhanuddin/ Foto: Antara Foto

VONIS.ID - Dua tersangka ditetapkan Kejaksaan Agung untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia (Persero). 

Pengungkapan tersangka itu dilakukan pada Kamis (24/2/2022).

Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik memanggil enam orang untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. 

Dari enam orang itu, ada dua orang yang kemudian ditetapkan menjadi tersangka

"Dari enam orang itu, kami telah menetapkan dua orang menjadi tersangka," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada wartawan dalam konferensi pers, Kamis (24/2)/2022). 

Informasi dihimpun, untuk dua orang itua adalah Vice President Strategic Management PT Garuda Indonesia peridoe 2011-2012, Setijo Awibowo dan Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia periode 2009-2014, Agus Wahjudo.


UCAPAN SELAMAT - Ucapan selamat Pelantikan Aspeksindo/ Foto: IST

Berlanjut, dua orang tersangka itu kemudian telah ditahan. 

Keduanya akan menjalani masa penahanan di rumah tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan cabang Kejaksaan Agung.

Pengembangan kasus ini, penyidik turut menyita sejumlah dokumen terkait pengadaan pesawat tersebut hingga beberapa dokumen persidangan perkara korupsi di perusahaan itu yang pernah ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal