Minggu, 5 Mei 2024

Dugaan Kasus Korupsi Solar Cell Senilai Rp 53 Miliar, Tiga ASN dan Satu Direktur Swasta Ditangkap Pihak Kejari Kutim

Sabtu, 23 Juli 2022 16:8

RILIS KASUS - Jajaran Korps Adhyaksa Kutim saat merilis ungkapan kasus dugaan rasuah oleh 3 oknum ASN dan 1 direktur swasta terkait pengadaan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) solar cell home system senilai Rp 53,6 miliar. (IST)

VONIS.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Timur (Kutim) berhasil mengungkap kasus korupsi oleh 3 oknum aparatur sipil negara (ASN) senilai Rp 53,6 miliar. 

Informasi dihimpun, dugaan kasus rasuah itu dilakukan tiga pelaku terkait pengadaan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) solar cell home system

Dijelaskan Kasi Intel Kejari Kutim Yudo Adiananto bahwa ketiga oknum ASN yang ditetapkan tersangka itu merupakan pejabat dari Dinas DPMPTSP dan Bapenda Kutim.

Ketiganya resmi dibekuk usai Korps Adhyaksa menemukan dua alat bukti pada Jumat (22/7/2022). 

Ketiga tersangka itu diketahui berinisial HSS, ABD dari DPM-PTSP Kutim dan PAS dari Bapenda Kutim sebagai pemilik anggaran dari 380 paket kegiatan. Mereka diduga terlibat melakukan tindak rasuah pengadaan solar cell. 

"Hari ini mereka sudah kami tetapkan sebagai tersangka usai ditemukan dua alat bukti hasil pemeriksaan tim penyidik," ungkap Yudo melalui siaran tertulisnya yang diterima media ini, Sabtu (23/7/2022).

Selain ketiga pejabat ASN tersebut, Kejari Kutim pasalnya juga telah menetapkan satu tersangka lainnya, yakni MZW Direktur PT Bintang Bersaudara Energi yang berperan sebagai rekanan penyedia jasa. 

Lebih lanjut Yudo menyampaikan, dugaan tindak korupsi dalam pengadaan solar cell terungkap setelah pihaknya mendapatkan hasil laporan dari Tim Audit BPK RI pada bulan Mei 2021 lalu.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal