Hukum

Dukung Pengusutan Dugaan Korupsi HGB PT Summarecon, GBC Desak KPK Periksa Menteri ATR/BPN Nurson Wahid

VONIS.ID – Gerakan Bakti Cendana (GBC) mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026).

Mereka menyampaikan dukungan sekaligus sejumlah tuntutan terkait pengusutan dugaan korupsi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Aksi damai yang digelar di Jalan Kuningan Persada tersebut mengusung tema “Bersatu Kita Bangkit”. Massa GBC menyatakan dukungan terhadap langkah KPK yang mengusut perkara tersebut setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada 14 September 2026.

Koordinator Aksi GBC, M. Hadiyansah, S.H., mengapresiasi langkah KPK dalam melakukan OTT dan menetapkan tersangka dalam perkara dugaan suap serta gratifikasi terkait layanan pertanahan.

Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Kasus itu berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan layanan pertanahan terkait HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.

“Delapan orang sudah ditetapkan tersangka. Ini bukti KPK masih bekerja untuk rakyat,” kata Hadiyansah saat menyampaikan aspirasi di depan Gedung KPK.

Dalam perkara tersebut, KPK juga menyita barang bukti dengan nilai sekitar Rp106,3 miliar.

“Barang buktinya jelas, ada uang miliaran rupiah. Delapan orang sudah jadi tersangka,” ujar Hadiyansah.

GBC meminta KPK mengusut tuntas aliran dana Rp106,3 miliar yang ditemukan dalam proses penindakan. KPK memang telah menyita uang tunai dan barang bukti elektronik terkait perkara tersebut untuk dianalisis lebih lanjut.

GBC menyerukan agar dilakukan pembersihan di lingkungan Kementerian ATR/BPN dari pihak-pihak yang mereka sebut sebagai “mafia tanah”.

GBC juga secara khusus meminta penindakan terhadap oknum dan pejabat ATR/BPN Bogor yang diduga terlibat dalam pengurusan HGB PT Summarecon.

“Mendesak KPK untuk mengusut tuntas aliran dana dan pihak-pihak terkait, serta menindaklanjuti dugaan suap HGB PT Summarecon di BPN Kabupaten Bogor,” ujarnya.

Tak hanya itu, GBC meminta KPK agar segera memanggil dan memeriksa sejumlah pihak, termasuk Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

“Kami mendukung dan mendorong KPK untuk segera memanggil Menteri BPN Nurson Wahid untuk diperiksa,” pungkasnya.

Delapan Orang Jadi Tersangka

Diberitakan sebelumnya KPK mengamankan 17 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (14/9).

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka. Mereka ialah:

1. Lampri (LMP) selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN;
2. Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I
3. Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon;
4. Arif Sugiyanto (ARF) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid;
5. Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid;
6. Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta;
7. Erwin (ERW) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid;
8. Muhammad Fakhry (MF) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron

(*)

Show More
Back to top button