IMG-LOGO
Home Hukum Dukung Percepatan Pengesahan RUU Perampasan Aset, Prabowo Diminta Terbitkan Perppu Jika DPR Lambat
hukum | Umum

Dukung Percepatan Pengesahan RUU Perampasan Aset, Prabowo Diminta Terbitkan Perppu Jika DPR Lambat

oleh Alamin - 04 Mei 2025 04:00 WITA

Dukung Percepatan Pengesahan RUU Perampasan Aset, Prabowo Diminta Terbitkan Perppu Jika DPR Lambat

Presiden Prabowo Subianto berjanji mendukung pembahasan dan percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Hal itu dilakuka...

IMG
Mantan pimpinan KPK, Saut Situmorang/Foto: suarasurabaya.net

VONIS.ID - Presiden Prabowo Subianto berjanji mendukung pembahasan dan percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. 


Hal itu dilakukan sebagai upaya untuk memiskinkan para Koruptor.


Menanggapi hal itu, mantan pimpinan KPK, Saut Situmorang menyebut, pernyataan Prabowo yang mendukung RUU Perampasan Aset perlu aksi nyata.


Ia menyarangkan Prabowo untuk membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) jika DPR lambat membahas RUU tersebut.


"Kalau DPR lambat juga, sudah presiden kita sarankan bikin Perppu saja gitu, karena darurat banget sekarang kondisinya," ujar Saut Situmorang.

Diketahui, sudah hampir dua dekade sejak rampung disusun pada 2008, RUU Perampasan Aset tak kunjung disahkan.


RUU ini bahkan baru masuk daftar Prolegnas Prioritas pada 2023 lalu. namun hingga kini nasibnya masih terkatung-katung. 

Undang-Undang Perampasan Aset menjadi penting, mengingat korupsi di Tanah Air sudah sangat mengkhawatirkan.


Selain efek jera bagi Koruptor, juga memulihkan kerugian keuangan negara akibat praktik korupsi.


Terkait hal itu, Anggota Komisi III DPR, M. Nasir Djamil menyebut pembahasan RUU Perampasan Aset masih menunggu RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) rampung terlebih dahulu. 


"Kami tentu sependapat dengan Presiden ya. Apalagi hampir dikatakan mayoritas di parlemen hari ini adalah bagian dari pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Tapi tentu saja kami bersama pemerintah harus membuat simulasi, dan menunggu agar hukum acara pidana kita harus kita selesaikan dulu," pungkasnya. (*)

Berita terkait