Minggu, 30 Juni 2024

Nasional

Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara, Mengaku Terima Uang Rp 40 Miliar

Kamis, 30 Mei 2024 8:24

Mantan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi. (Kejagung)

VONIS.ID - Mantan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi, membacakan nota pembelaan atau pleidoi pribadinya dalam kasus penerimaan uang Rp 40 miliar terkait kasus korupsi proyek BTS 4G pada Bakti Kominfo. 

Achsanul mengakui telah menerima uang tersebut tapi tak pernah merencanakannya.

"Peristiwa itu betul terjadi, Yang Mulia. Saya akui peristiwa itu betul terjadi, walaupun apa yang disampaikan oleh penuntut umum tidak seluruhnya benar, tapi yang pasti, Yang Mulia, peristiwa tersebut tidak saya rencanakan, bukan pula sesuatu yang saya kehendaki, apalagi dengan menggadaikan profesionalisme saya yang sudah hampir 10 tahun saya bekerja di Badan Pemeriksa Keuangan dengan berbagai rekomendasi yang bermanfaat untuk bangsa dan negara ini. Selama 35 tahun saya berkarir, Yang Mulia, hanya fokus di bidang keuangan. Baru kali ini saya mengalami kekhilafan yang diartikan sebagai suatu kesalahan," ucap Achsanul Qosasi.

Achsanul mengatakan kesalahan terbesarnya adalah tak segera mengembalikan uang terkait proyek BTS tersebut. 

Dia mengatakan niat untuk mengembalikan uang itu sudah ada, tapi terganjal profesinya yang saat itu tengah memeriksa 38 lembaga.

"Kesalahan terbesar saya adalah tidak segera melapor dan mengembalikan uang tersebut sesegera mungkin, sebagaimana pertanyaan Yang Mulia kepada saya pada sidang terakhir waktu itu. Niat untuk mengembalikan uang itu sudah ada, Yang Mulia, namun profesi saya yang sedang memeriksa sejumlah kementerian dan lembaga, ada 38 kementerian dan lembaga yang saya periksa pada saat itu, membuat saya khawatir, ragu, dan juga takut, Yang Mulia."

"Karena akan mengganggu kredibilitas lembaga saya dan mengganggu kredibilitas dan profesionalisme saya, karena saya sedang menjalankan pemeriksaan pada saat itu, sehingga uang tersebut masih tetep utuh, Yang Mulia, tidak saya kurangi dan saya kembalikan sebagaimana pada saat saya terima," urainya.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal