VONIS.ID - Aktivitas penambangan batu bara ilegal di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur kembali berhasil diungkap Tim Direktorat Jenderal Gakkum KLHK.
Dari ungkapan kasus tersebut, tim penegak hukum sedikitnya mengamankan 7 penambang batu bara ilegal beserta barang buktinya, berupa tiga unit Ekskavator dan satu unit Buldoser.
Tangkapan itu, dikatakan Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK, Sustyo Iriyono bahwa jajarannya berhasil mengamankan para pelaku sebab adanya informasi dari masyarakat yang kooperatif.
"Operasi tangkap tangan ini berawal dari laporan masyarakat kepada Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan mengenai adanya aktivitas tambang ilegal di wilayah IKN Tahura Bukit Soeharto," jelas Sustyo Iriyono saat menggelar pers rilis, Jumat (11/2/2022).
Dalam operasi tangkap tangan itu, Gakkum KLHK mengamankan 7 pelaku yang masing-masing berinisial BH (40), NS (40), AM (29), SP (43), NF (25), HY (46) dan HE (28).
"Dari 7 yang kita amankan, 4 di antaranya kita tetapkan sebagai tersangka, dan kini kami dititipkan di Rumah Tahanan Polres Tenggarong," tambahnya.
Selain itu, Sustyo pun menerangkan saat ini jajarannya masih terus bergerak melakukan pendalaman kasus. Sebab kuat dugaan masih ada keterlibatan pihak lain yang belum terungkap dari aktivitas pertambangan batu bara ilegal tersebut.
"Kami juga berharap agar para pelaku dan pemodal bisa dihukum berat, agar ada efek jera," terangnya.