VONIS.ID - Gugatan kepemilikan PT Multi Sarana Perkasa (MSP) yang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Kalimantan Timur sejak 2022 kemarin akhirnya mendapat putusan dari majelis hakim.
Hasilnya, sengketa kepemilikan perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kutai Timur itu diputus dengan status Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) belum lama ini.
Putusan hukum terhadap perkara nomor: 74/Pdt.G/2022/PN.Smr itu selanjutnya akan dilanjutkan ke tahap banding di Pengadilan Tinggi (PT) Kaltim.
Khususnya dari para penggugat yakni Hendra Gunawan dan Willyanto Lim.
Melalui Angga Ramadhana selaku kuasa hukum penggugat, disampaikan bahwa alasan banding dilakukan karena beberapa alasan.
Salah satunya, yakni adanya dugaan kekeliruan pertimbangan hakim yang tidak membahas bukti-bukti otentik yang diajukan pada saat persidangan, yaitu legalitas PT MSP (penggugat) yang menjadi dasar kepemilikan penggugat, serta izin-izin perusahaan yang diterbitkan atas nama para penggugat.
“Bahwa atas putusan tersebut, kami mengajukan upaya hukum banding atas putusan yang dijatuhkan hakim. Bahwa dalam putusan tersebut, hakim menyatakan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO), yang artinya gugatan tersebut tidak dapat diterima, yang dalam hal ini putusan tersebut kurang pihak. Artinya, gugatan dapat diajukan kembali, atau dapat melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi,” katanya, Kamis (2/3/2023).
Diketahui bersama, putusan NO tidak bisa disebut sebagai putusan kekalahan karena putusan NO biasanya karena gugatan cacat formil, gugatan tidak punya dasar hukum, error in persona, gugatan kabur sehingga majelis hakim memilih tidak menindaklanjuti gugatan untuk melanjutkan ke pokok perkara.