VONIS.ID - Sidang gugatan Nursobah Anggota DPRD Samarinda yang tercatat dalam Nomor Perkara 151/Pdt.Sus-Parpol/2022/PN Smr dipastikan berlangsung secara tatap muka alias offline di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.
Sidang gugatan pergantian antar waktu (PAW) dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini pun dijadwalkan akan berlanjut pada Kamis (13/10/2022) esok hari dengan agenda pembacaan duplik pihak tergugat.
“Persidangan sudah berlangsung dan saat ini agenda sidang lanjutan besok tentang duplik tergugat,” ungkap Hakim Juru Bicara PN Samarinda, Rakhmat Dwinanto yang dikonfirmasi Rabu (12/10/2022).
Sebagaimana yang diketahui, perkara gugatan perdata khusus yang diajukan Nursobah itu resmi masuk di PN Samarinda pada 6 September kemarin.
“Bahwa sesuai data yang tertera perkara itu masuk pada tanggal 6 September untuk didaftarkan dan saat itu juga langsung ditetapkan majelis hakimnya oleh Pak Yulius, Pak Slamet dan Pak Jemmy,” tambah Rakhmat.
Lebih jauh diungkapkannya, sidang perdata khusus perihal sengketa internal partai politik itu telah melewati setengah tahapan persidangan dan tak lama kemudian akan memasuki babak akhirnya.
“Jadi setelah duplik akan dilihat dulu apakah akan ada kompetensi yang diajukan para pihak. Jadi nantinya saat terdapat eksepsi mengenai kompetensi peradilan, dan itu nantinya akan diputuskan pengadilan setelah acara duplik,” bebernya.
Sebab gugatan Nursobah kepada Fraksi PKS dan beberapa pihak lainnya ini bersifat perdata khusus, maka sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku, persidangan akan ditarget selesai dalam tempo dua bulan pasca dimulainya perkara di PN Samarinda.
“Ini dia karena gugatan parpol jadi perkaranya ditarget dua bulan selesai. Sidang juga dilakukan tatap muka alias offline,” tandasnya.