VONIS.ID - Polres Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) kembali mengungkap kasus peredaran barang ilegal, Sabtu (18/3/2023).
Pada kasus ini, dua pelaku yakni SA (28) dan YT (38) diamankan karena mengedarkan rokok ilegal dengan menggunakan logo cukai palsu.
Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasi Humas AKP Siswati menjelaskan, pengukapan tersebut pertama kali diketahui oleh jajaran Polsek Nunukan.
Di mana salah satu warung di Jalan Pasar Baru, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan, menjual rokok dengan pita cukai palsu.
“Dari penelusuran tersebut, anggota akhirnya mengamankan pelaku berinisial SA ,” jelas Siswati, Jumat (24/3/2023).
SA rupanya tak sendiri, diketahui dia mempekerjakan YT sebagai sales rokok yang dijual seharga Rp 12.500 per bungkus.
Dari tangan kedua pelaku, petugas sedikitnya mengamankan 2.766 bungkus rokok kretek merek Arrow dengan pita cukai palsu.
“Saat diamankan pelaku SA ini mengaku mendapat rokok itu dari orang tuanya,” tambahnya.