Sabtu, 4 Mei 2024

Guru Honorer Terlibat Kasus Penipuan Modus Arisan Online, Polisi Periksa Puluhan Laporan Senilai Miliaran Rupiah

Jumat, 28 Oktober 2022 19:52

KORBAN - Korban arisan online di Samarinda saat mendatangi Satpas Samarinda/ Foto: Vonis.id

VONIS.ID - Meski telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan arisan online, namun kasus yang menyeret Julia Kartika (24) seorang guru honorer di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) masih terus begulir hingga saat ini.

Informasi terbaru, puluhan korban arisan bodong Julia kembali memberikan laporannya dengan didampingi kuasa hukum ke Polresta Samarinda pada Rabu (26/10/2022) kemarin. 

Dijelaskan Sudirman selaku kuasa hukum puluhan korban, kalau pada saat itu dirinya mendampingi seluruh klien yang berjumlah 52 orang untk memberikan laporan resminya kepada penyidik Korps Bhayangkara.

“Jadi kami menyerahkan 52 laporan yang dengan total kerugian Rp 5 miliar. Seharusnya ada 55 laporan, tapi ternyata 3 lainnya sudah memberikan laporan duluan, jadi kami serahkan sisanya (52 laporan),” ucap Sudirman.

Sudirman melanjutkan, mereka menyerahkan laporan resmi terkait tindak pidana pencucian uang dan bukti-bukti yang mengarah kepada aset yang dimiliki oleh tersangka. Selain itu, tambahnya, pada kasus arisan bodong itu turut melaporkan 3 nama lain yang diduga terlibat menjalankan arisan online dengan perputaran uang sebanyak Rp 19 miliar.

“Untuk tindakan saat ini kami menunggu tindak lanjut dari tim penyidik Polresta Samarinda untuk menelusuri itu berdasarkan laporan yang sudah kami berikan,” sambungnya.

Ia menambahkan puluhan klien yang didominasi kaum ibu tersebut berharap kerugian yang dialami para korban dapat dikembalikan.

“Karena kebanyakan korban yang ada merupakan member baru dan belum mendapatkan apak-apa,” ucapnya.

Dikonfirmasi mengenai laporan tersebut, Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Andika Dharma Sena membenarkan kalau pihaknya telah menerima laporan baru dari puluhan korban arisan online.

Kendati telah menerima laporan korban, namun polisi berpangkat melati satu itu menerangkan saat ini jajarannya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkati perihal tersebut.

“Iya masih kami periksa dulu, perkembangannya nanti pasti akan kita sampaikan,” singkatnya.

Dalam kasus arisan online yang menipu banyak kaum ibu itu, polisi pun sejatinya telah memberikan perhatian serius. Selain menetapkan Julia sebagai tersangka, Korps Bhayangkara juga membuka posko pengaduan untuk menangani seluruh laporan dan keluhan dari para korban yang belum memberikan keterangan dan kerugiannya.

Rumah tersangka dijaga aparat kepolisian 

Untuk diketahui, meski Julia saat ini telah dipastikan mendekam dalam kurungan bui di Mapolresta Samarinda, namun puluhan korban ibu-ibu masih terus menyambangi kediaman tersangka di Jalan Pangeran Bendahara, Gang Karya Muharam, RT 6, Kelurahan Tenun, Kecamatan Samarinda Seberang.

Digeruduknya kediaman Julia itu dengan harapan kerugian uang puluhan hingga ratusan juta itu bisa dikembalikan, baik melalui pertanggung jawaban tersangka maupun dari pihak keluarga. Namun aksi puluhan kaum ibu-ibu itu harus bubar dengan tangan hampa.

Sebab di kediaman tersangka yang bermaterialkan kayu itu tidak terdapat orang. Selain itu, untuk menjaga kondusifitas dan ketertiban, pihak kepolisian dari Mapolresta Samarinda beserta jajaran melakukan pengamanan disekitar kediaman pelaku.

Pengakuan tersangka 

Setelah penyelidikan dan penyidikan berliku dari pihak kepolisian, tersangka arisan online Julia Kartika akhirnya membuka suara.

Di hadapan awak media, wanita berusia 24 tahun yang bekerja sebagai guru honorer itu meminta maaf kepada seluruh korban.

Dijelaskannya, arisan online tersebut mulai dikelolanya sejak 2018 silam.

Selama empat tahun berjalan, Julia awalnya mampu mempertanggungjawabkan arisan onlinenya. Namun seiring berjalannya waktu, banyak member dengan jangka waktu pendek harus mencairkan dana hingga membuatnya kewalahan.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal