VONIS.ID - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bakal menggelar sidang perdana terdakwa Dito Mahendra atau Mahendra Dito Sampurno, Senin (15/1/2024).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan bakal membacakan surat dakwaan tindak pidana kepemilihan senjata api atau benda tajam yang menjerat Dito Mahendra.
"Betul sidang perdana," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Hakim Djuyamto kepada Kompas.com, Minggu (14/1/2024) malam.
Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, perkara ini teregister dengan nomor 32/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL.
Sidang ini bakal digelar sekitar pukul 10.00 WIB di ruang 04 PN Jakarta Selatan oleh Majelis Hakim yang dipimpin I Dewa Made Budi Watsara.
Diberitakan, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah memeriksa sebanyak 19 saksi dan tiga orang ahli dari Baintelkam Polri untuk mendalami soal perizinan dan pengawasan senjata api yang disita dari Dito Mahendra.
Penyidik Bareskrim Polri juga telah meminta keterangan ahli forensik dalam proses penyidikan perkara ini. Setidaknya, ada 12 senpi yang disita dari Dito.