VONIS.ID – Pada Senin (28/4/2025), Komisi IV DPRD Kaltim menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalimantan Timur (Kaltim), DLH Kabupaten Kutai Timur (Kutim), dan PT Kutai Sawit Mandiri (KSM) selaku pemilik perusahaan sawit.
Rapat tersebut guna menindaklanjuti hasil sidak yang dilakukan DPRD Kaltim terkait aktivitas pabrik kelapa sawit di Kutim beberapa waktu lalu.
Rapat tersebut dipimpin Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim Darlis Pattalongi dan dihadiri sejumlah anggota Komisi IV lainnya.
Dari rapat itu diperoleh informasi bahwa pihak PT KSM belum melengkapi perizinan dan belum memperoleh persetujuan lingkungan.
“Izin belum ada tetapi sudah melakukan pekerjaan dan pembukaan lahan untuk pembangunan pabrik,” ungkap Darlis Pattalongi.
Politis PAN ini juga mengaku kecewa lantaran pihak direksi PT KSM tidak menghadiri undangan rapat yang digelar Komisi IV.
Ia menilai pihak PT. KSM tidak memiliki keseriusan terhadap persoalan ini.
“Mereka (PT KSM) hanya mengirim staf untuk hadir rapat, sedangkan direksi atau pimpinan yang memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan tidak ada. DLH saja hadir kepala dinas,” ucap Darlis.
Terkait hal itu, Komisi IV DPRD Kaltim meminta agar kegiatan PT KSM dihentikan dan kewajiban perusahaan harus tetap dilakukan, yakni membangun settling pond dan mengelola air limpasan, memperbaiki tanah longsoran, dan melakukan penghijauan.
Sedangkan terkait dengan pelanggaran-pelanggaran perijinan pembukaan lahan dan pembangunan pabrik kelapa sawit oleh PT KSM, DPRD Kaltim melalui Komisi IV akan berkoordinasi dengan Pemkab Kutim untuk melaporkan potensi pelanggaran tindakan pidana.
“Komisi IV juga meminta kepada Pemkab Kutim untuk menghentikan semua kegiatan Konstruksi PT. KSM yang terkait dengan pembangunan pabrik kelapa sawit beserta fasilitas penunjangnya,” pungkasnya. (adv)
