VONIS.ID - Crazy Rich Surabaya Budi Said (BS), yang sempat menggugat PT Antam ke pengadilan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus rekayasa jual beli emas oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan praperadilan.
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Budi, Hotman Paris Hutapea lewat akun instagram pribadi, Sabtu (10/2).
Hotman mengatakan alasan mengajukan praperadilan karena penetapan tersangka yang tidak sah dan tanpa alat bukti.
"Sebab emas yang dituduhkan menyebabkan kerugian negara belum diterima oleh pembeli Budi Said serta penggeledahan dan penyitaan yang tidak sah tanpa adanya surat izin dari ketua pengadilan negeri setempat," ucap Hotman Paris.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi mengatakan penetapan tersangka BS dilakukan penyidik usai memeriksa Budi dan melakukan gelar perkara, pada Kamis (18/1).
Kuntadi menjelaskan dalam kasus ini Budi terbukti melakukan pemufakatan jahat dengan pihak lainnya untuk menyalahgunakan kewenangan penjualan emas atau logam mulia dari Butik Surabaya 1 Antam.