VONIS.ID - Berita acara sumpah (BAS) Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo dibekukan pengadilan tinggi.
Terkait hal itu, pengacara kondang Hotman Paris buka suara.
Ia menyebut pengadilan berhak mengusir Razman Arif dan Firdaus jika keduanya nekat ke pengadilan dalam kapasitas sebagai pengacara.
Pasalnya, berita acara sumpah keduanya sudah dibekukan pengadilan tinggi.
"Dengan dibekukannya surat BAS Razman dan Firdaus oleh pengadilan tinggi atas restu Mahkamah Agung, maka majelis hakim berhak mengusir Razman dan Firdaus dari ruang sidang apabila bertindak dalam kapasitas sebagai pengacara," ujar Hotman, Sabtu (15/2).
Hotman juga meminta kepolisian turut memeriksa dugaan pemalsuan ijazah sarjana hukum Razman dan Firdaus.