Sabtu, 22 Februari 2025

Hotman Paris Beberkan Konsekuensi Usai Berita Acara Sumpah Razman dan Firdaus Dibekukan

Minggu, 16 Februari 2025 8:13

Pengacara Hotman Paris Hutapea/ IG @ hotmanparisofficial

VONIS.ID -  Berita acara sumpah (BAS) Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo dibekukan pengadilan tinggi.

Terkait hal itu, pengacara kondang Hotman Paris buka suara.

Ia menyebut pengadilan berhak mengusir Razman Arif dan Firdaus  jika keduanya nekat ke pengadilan dalam kapasitas sebagai pengacara.

Pasalnya, berita acara sumpah keduanya sudah dibekukan pengadilan tinggi.

"Dengan dibekukannya surat BAS Razman dan Firdaus oleh pengadilan tinggi atas restu Mahkamah Agung, maka majelis hakim berhak mengusir Razman dan Firdaus dari ruang sidang apabila bertindak dalam kapasitas sebagai pengacara," ujar Hotman, Sabtu (15/2).

Hotman juga meminta kepolisian turut memeriksa dugaan pemalsuan ijazah sarjana hukum Razman dan Firdaus.

Menurutnya, banyak usulan dari masyarakat agar dilakukan pemeriksaan terhadap ijazah keduanya tersebut.

"Bapak Kapolri, banyak usulan dari masyarakat agar dilakukan pemeriksaan terhadap ijazah, terhadap kebenaran, keaslian dari ijazah sarjana hukum dari dua oknum pengacara, apakah benar palsu atau tidak," ucap Hotman.

Sebelumnya, MA menegaskan Razman dan Firdaus tidak bisa lagi beracara di pengadilan.

Juru Bicara MA Yanto menyebut keputusan itu menyusul pembekuan sumpah advokat kepada keduanya oleh Pengadilan Tinggi Banten dan Ambon buntut ricuh pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

"Dengan dibekukan berita acara sumpah advokat atas nama Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo, maka yang bersangkutan tidak dapat menjalankan praktik sebagai advokat di pengadilan," ujar Yanto , Kamis (13/2). (*)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal