Jumat, 3 Mei 2024

Ibu Muda dan Kekasihnya Jadi Tersangka Kasus Gorok Bayi dan Perzinahan di Bawah Umur

Rabu, 13 September 2023 16:42

Ilustrasi penetapan tersang yang dilakukan pihak kepolisian kepada si ibu muda dan juga kekasihnya. (IST)

VONIS.ID, SAMARINDA – Seorang ibu muda (16) dan kekasihnya bernama MI (18) di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian, terkait kasus gorok bayi dan perzinahan di bawah umur.

Hal itu diungkapkan Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli setelah pihaknya melakukan proses penyelidikan dan penyidikan terkait peristiwa yang membuat geger warga Kecamatan Samarinda, Seberang pada Selasa (12/9/2023) kemarin.

“Ibu bayi sama pacarnya kita tetapkan tersangka. Pacarnya (MI) kita kenakan pasal pencabulan anak di bawah umur. Untuk ibu bayi, pasal penganiayaan,” jelas Kapolresta Samarinda Kombes Ary Fadli, Rabu (13/9/2023).

Lanjutnya, MI ditetapkan sebagai tersangka setelah orang tua dari si ibu muda memberikan laporannya ke Polsek Samarinda Seberang, terkait perzinahan anak di bawah umur pada Selasa malam tadi.

“Iya tadi malam orang tua (dari si ibu muda) sudah memberikan laporannya,” tambahnya.

Sementara si ibu muda yang juga ditetapkan sebagai tersangka, saat ini masih belum menjalani pemeriksaan keterangan di kepolisian.

Lantaran mengingat pasca melahirkan, dan coba membunuh anaknya, dia juga dilarikan ke RSUD IA Moeis.

“Rencana hari ini sudah pulang. Begitu pulang kami undang ke Polsek untuk memberikan keterangan,” kata Ary.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal