VONIS.ID - Dua putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) enggan membuat laporan kepolisian terkait dengan dugaan penghinaan terhadap Ibu Negara, Iriana Jokowi.
Hal itu jugalah yang membuat kepolisian belum melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku penghinaan Ibu Negara.
Terkait hal itu, putru bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep mengaku tidak akan melaporkan pemilik akun Twitter @KoprofilJati, Kharisma Jati ke kepolisian.
"Ya sudah, sabar saja. Saya tidak pernah nyuruh proses hukum," kata Kaesang, dikutip Tribunnews, Minggu (20/11/2022).
Sebelumnya, Kaesang mengatakan melalui akun Twitter pribadinya, @kaesangp, bahwa sang Ibu berpesan kepadanya untuk sabar dan tak perlu memperpanjang masalah tersebut.
"Habis di-WA (WhatsApp) sama ibu disuruh sabar. Yowes aku sabar," tulis Kaesang, Kamis (17/11/2022).
Keputusan Kaesang untuk tidak melanjutkan kasus tersebut ke jalur hukum serupa dengan langkah yang diambil oleh sang kakak, Gibran Rakabuming Raka.
Wali Kota Solo itu menuturkan, dia tidak akan melaporkan pemilik akun @KoprofilJati ke pihak kepolisian atas unggahan yang dianggap telah menghina ibunya, Iriana Jokowi.
"Tidak lapor, masih banyak pekerjaan. Malas," kata Gibran di Solo, Jumat (18/11/2022).
Gibran mengungkapkan, dia tak lagi terkejut atau marah mendapat hinaan dari orang lain, karena telah terbiasa dengan hal semacam itu.
Kendati begitu, Gibran menyatakan bahwa unggahan akun @KoprofilJati mencerminkan orang di baliknya tidak berbudaya.
"Tidak mengerti budaya sini, asal bicara di Twitter," tandasnya.
Sementara itu, Kepolisian Daerah (Polda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyampaikan bahwa mereka belum menangkap Kharisma Jati, komikus yang tinggal di Bantul, Yogyakarta, sekaligus pemilik akun Twitter @KoprofilJati.
Kharisma Jati diduga telah melakukan tindak penghinaan kepada Ibu Negara, Iriana Jokowi, melalui unggahannya di media sosial Twitter, Kamis (17/11/2022).
"Polda DIY belum melakukan penangkapan," kata Kabid Humas Polda DIY, Kombes Yuliyanto, Minggu (20/11/2022).
Dia menjelaskan, kasus ini termasuk dalam delik aduan, sehingga polisi perlu menerima laporan dari pihak yang dirugikan agar dapat menangkap terduga pelaku.
"Ini delik aduan, (harus) ada LP (laporan polisi) dari pihak yang dirugikan. Sampai saat ini di SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polda DIY dan jajaran belum ada LP terkait peristiwa tersebut," pungkasnya.
(redaksi)