Selasa, 21 Mei 2024

Berita Kriminal Hari Ini

2 Saudara Kembar Diringkus Polresta Samarinda, Terbukti Melakukan Aksi Curanamor

Jumat, 10 Maret 2023 22:27

DITAHAN - Yahsan yang kini ditahan Polresta Samarinda, sementara Yahsin kembarannya telah dilimpahkan ke Polsek Tenggarong Seberang karena kasus pencurian serupa. (IST)

VONIS.ID - Dua saudara kembar di Samarinda kompak melakukan aksi pencurian motor (Curanmor).

Yahsan dan Yahsin kini harus berurusan dengan kepolisian.

Tak hanya satu, dari tangan dua pemuda 25 tahun itu, polisi mendapati lima unit motor hasil curian.

Aksi duet maut si kembar itu akhirnya terbongkar berkat adanya laporan warga di Jalan M Yamin, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara, Sabtu (4/3/2023).

Dari penyelidikan petugas, didapati petunjuk kalau pelaku pencurian di Jalan M Yamin adalah Yahsin

Dia pun akhirnya diamankan petugas dari kediamannya di Jalan Gerilya, Kelurahan Sungai Pinang Luar, Kecamatan Sungai Pinang, Selasa (7/3/2023).

Saat diamankan, Yahsin rupanya mencuri bersama kembarannya, yakni Yahsan

“Kedua pelaku kami amankan bersama dengan barang bukti lima unit sepeda motor,” ucap Kapolresta Samarinda, Kombes Ary Fadli, Jumat (10/3/2023).

Saat diamankan petugas, dan dilakukan penyelidikan lebih jauh.

Diketahui kalau salah satu pelaku juga terlibat kasus pencurian di wilayah hukum Kutai Kartanegara, tepatnya di Kecamatan Tenggarong Seberang.

“Satu pelaku yakni Yahsin ternyata ada laporan melakukan pencurian di Tenggarong Seberang, makanya kami serahkan ke Polsek Tenggarong Seberang untuk di proses lebih lanjut,” tambahnya.

Kepada petugas, pelaku menjalankan aksinya dengan cara beragam.

Mulai dari mencari motor yang tertinggal kunci, melakukan duplikat kunci hingga mendorong motor yang tidak dikunci stang.

“Pelaku ini menggunakan cara yang beragam, mulai dari mencari motor yang tidak terkunci hingga membuat duplikat kunci motor yang telah dicuri,” imbuhnya.

Akibat perbuatannya, kini si kembar Yahsan dan Yahsin dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. 

Tak berhenti sampai di situ, Kombes Ary Fadli juga mengimbau agar masyarakat yang merasa kehilangan motor namun belum melapor, bisa segera berkoordinasi dengan Satreskrim Polresta Samarinda.

“Jadi bagi masyarakat bisa segera melapor dan berkoordinasi di Reskrim jika ada kendarannya yang dicuri oleh pelaku,” pungkasnya.

(redaksi) 

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal