VONIS.ID, SAMARINDA - Pembenahan produk hukum antar lembaga legislatif dan eksekutif terus dilakukan setiap tahunnya.
Hal tersebut bertujuan agar produk hukum seperti peraturan daerah mampu mengikuti perubahan zaman dan lebih efisien meningkatkan kemajuan.
Seperti beberapa wakti lalu, DPRD Samarinda bersama Pemerintah Kota Samarinda menggelar paripurna masa sidang III dengan 28 usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yang masuk Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2022.
Saat dikonfirmasi Ketua Bapemperda DPRD Samarinda, Abdul Rofik menjelaskan, 28 Raperda tersebut terbagi dua usulan.
Yakni 18 usulan dari DPRD Samarinda, dan 10 lainnya dari Pemkot Samarinda.
Dari ke-28 usulan tersebut, kata Rofik, sejatinya Raperda telah mendekati tahapan pengesahan.
Namun menjelang akhir tahun 2021, dikhawatirkan dalam proses pengesahan akan mengelami banyak kendala, semisal benturan agenda pemangku jabatan.
Sehingga ke-28 Raperda tersebut dimasukkan kedalam Propemperda tahun 2022.
"Hampir separuh dari Raperda sudah kita bahas. Tetapikan pengesahannya harus disahkan wali kota, dan ketua DPRD, kalau dua pihak itu tidak hadir, maka tidak bisa disahkan," ungkap Abdul Rofik belum lama ini.
Politisi Fraksi PKS ini juga optimis, ke-28 Raperda nantinya akan selesai disahkan pada 2022 mendatang.
"Paling tidak kami punya target minimal 3 bulan dua Raperda yang dapat disahkan. Karena berkenaan dengan penghematan juga," imbuhnya.
Untuk diketahui dari 28 Raperda, 18 di antaranya merupakan ususlan DPRD Samarinda. Adapun 18 usulan Raperda adalah Raperda tentang Tata Cara Pengupasan, Pengendalian Galian Tanah dan Pemtaangan Lahan; Izin Angkutan Barang dan Bongkar Muat Barang di Jalan Dalam Wilayah Kota Samarinda; Sistem Pelayanan Kesehatan di Kota Samarinda; Revisi Perda 12/2009 tentang Penyertaan Modal kepada Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalimantan Timur; Revisi Perda 10/2013 tentang Perlindungan Anak; Pengelolaan Pemakaman Muslimin di Kota Samarinda; Pengaturan Usaha Penginapan Hotel Melati, Guest Host, dan Kost; Perda 2/2019 tentang Izin Membuka Tanah Negara (IMTN).
Kemudian, Perda 11/2016 tentang perubahan atas Perda 14/2011 tentang Retribusi Jasa Usaha; Penataan dan Pengembanagan Ekonomi Kreatif; Perlindungan dan Pendistribusian Produk Lokal UMKM ke Pasar Modern; Pengelolaan Limbah B3; Pemanfaatan Jalan; Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga Kota Samarinda; Raperda tentang Aset; Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH); dan Revisi Perda tentang Rumah Pemotongan Hewan, Unggas, dan Pelayanan Teknis di bidang Peternakan.
Sementara itu, 10 usulan Raperda lainnya yang berasal dari Pemkot Samarinda adalah Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemkot Samarinda Kepada Perumdam Tirta Kencana Samarinda; Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Samarinda Tahun 2020-2034; Rencana Detail Tata Ruang Kota Kecamatan Samarinda Ulu; Rencana Detail Tata Ruang Kota Kecamatan Samarinda Utara; Rencana Detail Tata Ruang Kota Kecamatan Palaran; Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Pencegahan dan Pengendalian Covid-19; Retribusi Perizinan Tertentu; Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Rukun Tetangga Dalam Wilayah Kota Samarinda; Keterbukaan Informasi Publik (KIP); dan Retribusi Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Dijelaskan Wakil Wali Kota Samarinda, Rusmadi Wongso dalam 10 Raperda yang diusulkan oleh Pemkot Samarinda, 6 di antaranya merupakan Raperda yang sebelumnya telah diusulkan pada tahun 2021.
"Selain itu 4 usulan Raperda baru yang kami masukkan bersama DPRD dalam Propemperda untuk dibahas pada tahun 2022 ini," jelas Rusmadi.
Menurutnya, usulan Raperda yang ada menjadi penting untuk dapat segera dibahas. Apalagi, kata dia, pemkot telah mengusulkan Raperda Rencana Detail dan Tata Ruang (RDTR) di beberapa kecamatan di Kota Tepian yang belum memiliki Perda.
"Kami harapkan bisa berjalan dan tidak ada kendala berarti," pungkasnya. (advertorial)