VONIS.ID - Kejaksaan Agung menelusuri aset Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.
Kejagung menyita tiga aset tanah seluas 11,7 hektare milik Johnny G Plate, Rabu (7/6/2023).
Adapun tiga tanah milik Johnny Plate disita di Desa Warloka, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT.
"Tim Penyidik dan Tim Pelacakan Aset pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus melakukan penyitaan terhadap 3 bidang tanah seluas 11,7 HA milik Tersangka JGP," ucap Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.
Sebelumnya penyidik telah melakukan penyitaan terhadap mobil Land Rover milik Johnny Plate.
Akibat kasus ini, kerugian keuangan negara dalam kasus ini senilai Rp 8.032.084.133.795 atau Rp 8 triliun, dari anggaran Rp 10 Triliun yang telah dikeluarkan pemerintah.
Berikut tujuh tersangka kasus korupsi BTS 4G:
1. Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika
2. Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia
3. Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020
4. Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment
5. Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy
6. Johnny G Plate selaku Menkominfo
7. WP selaku orang kepercayaan Tersangka Irwan Hermawan.
(redaksi)